
- 5 hari lalu
Tiga perangkat lipat Samsung, termasuk Galaxy Z Flip FE, Flip7, dan Fold7, muncul dalam sertifikasi TKDN jelang peluncuran di Galaxy Unpacked.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan tenggat waktu bagi perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending untuk memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar. Batas waktu yang ditetapkan adalah 4 Juli 2025.
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, menjelaskan bahwa regulator telah melakukan beberapa tindakan pengawasan untuk memastikan kepatuhan perusahaan.
"OJK menyampaikan surat kepada seluruh penyelenggara pindar [pinjaman daring] untuk dapat memenuhi dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan guna memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar sebelum tanggal 4 Juli 2025," kata Agusman, seperti dikutip dari Bisnis.
Regulasi ini merupakan bagian dari Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022, yang mengatur kenaikan ekuitas minimum secara bertahap. Tahap pertama mewajibkan ekuitas Rp2,5 miliar hingga Juni 2023, dilanjutkan dengan tahap kedua sebesar Rp7,5 miliar pada Juni 2024.
Per Mei 2025, OJK mencatat 15 perusahaan pinjaman online belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum tahap kedua. Empat di antaranya sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor.
OJK menawarkan beberapa strategi bagi perusahaan yang kesulitan memenuhi persyaratan, termasuk opsi merger atau akuisisi. Bagi yang tidak mampu memenuhi ketentuan, OJK membuka kemungkinan pengembalian izin usaha.
"Saat ini belum ada penyelenggara pindar yang mengajukan pengembalian izin usaha atau izin untuk merger/akuisisi," tambah Agusman.
Untuk memantau perkembangan, OJK meminta perusahaan menyampaikan rencana aksi dan jadwal pemenuhan ekuitas minimum. Pemantauan berkala dilakukan terhadap pelaksanaan rencana tersebut, termasuk upaya injeksi modal dari pemegang saham atau investor strategis yang kredibel, baik lokal maupun asing.
Langkah-langkah ini bertujuan untuk memperkuat industri fintech P2P lending di Indonesia, meningkatkan kepercayaan publik, dan memastikan stabilitas sektor keuangan digital.