
- 5 hari lalu
Samsung perkenalkan Galaxy Active Club, komunitas olahraga yang dukung hidup sehat lewat kegiatan fisik, edukasi, dan teknologi wearable.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman daring belum sepenuhnya menerapkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Fenomena ini menarik perhatian para pengamat industri keuangan.
Nailul Huda, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), menekankan pentingnya implementasi SLIK secara menyeluruh di sektor fintech lending. Menurutnya, penggunaan SLIK dapat meningkatkan akurasi analisis calon peminjam, sehingga mengurangi risiko gagal bayar.
"Jadi, industri fintech lending dapat terhindar dari calon borrower yang tidak berkualitas. Dengan upaya tersebut (SLIK), saya rasa bisa mengurangi gagal bayar di fintech lending," ungkapnya seperti dikutip dari Kontan. Ia menambahkan bahwa sistem ini juga bermanfaat untuk mengidentifikasi peminjam yang sebelumnya gagal bayar di sektor perbankan.
Namun, Nailul juga menyoroti tantangan dalam penerapan SLIK. "Kecepatan akses menjadi krusial, mengingat fintech lending perlu menganalisis ribuan aplikasi pinjaman dalam waktu singkat," jelasnya.
Menanggapi hal ini, Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, menjelaskan bahwa implementasi SLIK yang belum optimal terkait dengan tenggat waktu yang ditetapkan dalam Peraturan OJK (POJK) 11/2024. Regulasi tersebut mewajibkan penyelenggara fintech lending untuk melaporkan data ke SLIK paling lambat 31 Juli 2025.
Agusman optimis bahwa integrasi SLIK dengan Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) 2.0 akan meningkatkan kualitas data transaksi pendanaan. "Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sistem credit scoring, menurunkan tingkat wanprestasi, dan meningkatkan perlindungan konsumen," tuturnya.
Perlu dicatat, Pusdafil 2.0 telah diimplementasikan oleh OJK sejak 1 Juli 2024. Sistem ini bertujuan mengintegrasikan data fintech lending dengan SLIK OJK untuk meningkatkan efektivitas pengawasan sektor fintech lending.